![]() |
Usman Khalik, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi |
REKAPAN.ID -- Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik sedikit berang saat mendengar adanya proyek pengeboran minyak di wilayah Kumpeh tapi merusak lingkungan.
Untuk diketahui, PT Pertamina diduga menimbun aliran sungai di Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Akibatnya, rumah warga menjadi terdampak.
Mereka melakukan penimbunan sungai karena tengah melakukan aktifitas pengeboran sumur minyak di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut warga, sebelum sungai itu ditimbulkan, pemukiman warga tidak banjir. Namun setelah dilakukan penimbunan, rumah warga terkhusus di RT 01 menjadi banjir.
"Waktu baru ditimbun kemarin kami belum merasakan dampaknya. Tapi sewaktu ada bencana banjir kemarin, rumah kami kena banjir, baik yang didepan maupun halaman belakang. Dulu walaupun banjir lebih luas dari yang kemarin rumah kami tidak tergenang," kata warga yang namanya enggan dipublikasikan.
Dia menyebur jika sungai yang ditimbun tersebut merupakan satu-satunya jalur air jika hujan turun. Akibat ditimbun oleh Pertamina, air hujan tidak bisa mengalir.
"Aliran sungai yang dekat jembatan itu, ditutup mati, jadi air tidak bisa mengalir. Silakan Pertamina melakukan pengeboran sumur minyak tapi jangan tutupi aliran sungai, sekarang kami yang merasakan dampaknya," katanya lagi.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kumpeh Ulu-Kumpeh, Usman khalik saat dikonfirmasi mengatakan dirinya bersama Komisi terkait akan turun ke lapangan.
"Kami akan turun ke lapangan kita lihat kondisinya di sana seperti apa. Yang pasti jika akibat penimbunan itu menimbulkan masalah masyarakat setempat, Pertamina wajib meninjau ulang apa yang sudah dilakukannya," kata Usman Khalik.
Usman khalik juga menegaskan, bagi perusahaan yang ada, maupun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Muaro Jambi hendaknya tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, apalagi sampai menimbulkan dampak banjir. Tentu itu tidak dibenarkan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke sana," imbuhnya. (*)
Social Plugin